Version 2026-10-20

# Perjanjian Cause Partner Purpose Art

Perjanjian ini terdiri dari dua bagian:

1. **Perjanjian Induk** (Pasal 1–9). Diterima satu kali saat Cause Partner mendaftar, oleh orang yang berwenang mewakili lembaga. Tanpa persetujuan ini, lembaga tidak dapat disetujui sebagai Cause Partner.
2. **Jadwal Kampanye** (Lampiran). Dikonfirmasi saat Cause Partner menerima sebuah kampanye, sebelum kampanye diaktifkan. Berisi nama kampanye, Seniman, jumlah karya, harga, dan bagi hasil yang terkunci.

Keduanya diterima secara elektronik di website Purpose. Purpose menyimpan versi teks, waktu, akun, dan nama penanda tangan.

## Pasal 1. Para Pihak dan Definisi

**Para pihak:**

- **[NAMA PT PERORANGAN]**, perseroan perorangan menurut hukum Indonesia, pengelola platform Purpose Art ("**Purpose**").
- **Cause Partner**, yaitu lembaga nirlaba (yayasan atau perkumpulan) atau usaha sosial yang identitasnya tercatat di akun Purpose, yang diwakili oleh orang yang berwenang dan menerima Perjanjian ini secara elektronik ("**Cause Partner**").

**Definisi:**

- **Kampanye:** program penjualan satu Koleksi untuk mendukung Cause Partner, sebagaimana disebut dalam Jadwal Kampanye.
- **Seniman:** seniman yang menciptakan Karya Kampanye dan terikat Perjanjian Seniman Purpose. Untuk kampanye tanpa seniman, karya dibuat oleh Purpose In-House Studio.
- **Koleksi** dan **Karya Edisi:** seluruh karya digital unik yang dihasilkan untuk Kampanye, dalam jumlah terbatas.
- **Pendukung:** pembeli Karya Edisi. **Kolektor:** pemilik Karya Edisi.
- **Penjualan Pertama** dan **Penjualan Kembali:** penjualan Karya Edisi untuk pertama kalinya, dan penjualan selanjutnya oleh Kolektor melalui Purpose.
- **PIC:** orang yang ditunjuk Cause Partner sebagai penghubung dengan Purpose.
- **Rekening Penerima:** rekening bank di Indonesia atas nama lembaga Cause Partner.

## Pasal 2. Kelayakan, Verifikasi, dan PIC

1. **Kelayakan.** Cause Partner adalah lembaga nirlaba atau usaha sosial yang terdaftar secara sah di Indonesia. Usaha sosial hanya dapat bergabung dengan persetujuan Purpose.
2. **Verifikasi.** Cause Partner memberikan dokumen legalitas (akta, SK Kemenkumham, NPWP lembaga) dan data Rekening Penerima. Purpose dapat memverifikasi ulang jika data penting berubah.
3. **PIC.** Cause Partner menunjuk paling sedikit dua PIC dan memberi tahu Purpose jika ada pergantian.
4. **Kewenangan.** Orang yang menerima Perjanjian ini menjamin bahwa ia berwenang mewakili dan mengikat lembaga.
5. **Kebenaran data.** Cause Partner menjamin semua data yang diberikan benar, dan segera memberi tahu Purpose jika ada perubahan.

## Pasal 3. Peran Purpose dan Sifat Penjualan

1. **Purpose sebagai agen.** Purpose menjual Karya Edisi atas nama Seniman sebagai agen. Purpose tidak membeli dan tidak memiliki Karya Edisi.
2. **Penjualan, bukan donasi.** Pendukung membeli karya seni digital. Pembayaran Pendukung bukan donasi kepada Cause Partner, dan Kampanye bukan penggalangan dana publik atau pengumpulan uang dan barang. Cause Partner tidak boleh menyebut Kampanye sebagai donasi atau penggalangan donasi.
3. **Bagian Cause Partner sebagai dana titipan.** Purpose menerima pembayaran Pendukung, termasuk bagian Cause Partner. Bagian tersebut adalah dana titipan untuk Cause Partner, bukan pendapatan Purpose, dan dicatat terpisah dalam pembukuan Purpose.
4. **Kurasi oleh Purpose.** Purpose memilih Seniman dan menyusun Kampanye agar sesuai dengan misi Cause Partner. Cause Partner tidak menyetujui karya, tetapi menerima atau menolak Kampanye secara keseluruhan sebelum diluncurkan (Pasal 4.2).
5. **Tanpa janji nilai.** Karya Edisi adalah sertifikat kepemilikan karya digital, bukan produk investasi. Cause Partner tidak boleh menjanjikan kenaikan nilai karya kepada siapa pun.

## Pasal 4. Kewajiban Cause Partner

1. **Informasi kampanye.** Cause Partner memberikan informasi yang benar tentang misi, program, dan rencana penggunaan dana untuk halaman Kampanye.
2. **Menerima Kampanye.** Cause Partner meninjau Kampanye yang disusun Purpose dan menerima atau menolaknya. Kampanye hanya diluncurkan setelah Cause Partner menerimanya dan mengonfirmasi Jadwal Kampanye.
3. **Promosi.** Cause Partner mempromosikan Kampanye kepada komunitas, pendukung, dan jaringannya, sesuai pedoman komunikasi dari Purpose.
4. **Duta dan influencer.** Kerja sama Cause Partner dengan duta atau influencer adalah urusan Cause Partner sendiri. Purpose tidak membayar komisi atau imbalan untuk promosi.
5. **Bahasa promosi.** Cause Partner tidak menggunakan kata "donasi", "investasi", atau janji keuntungan dalam promosi Kampanye.

## Pasal 5. Lisensi Nama dan Logo

1. **Pemberian lisensi.** Cause Partner memberikan kepada Purpose lisensi non-eksklusif, bebas royalti, untuk menggunakan nama, logo, foto, dan deskripsi program Cause Partner di platform Purpose, halaman Kampanye, Karya Edisi, Merchandise, dan materi promosi Purpose.
2. **Jangka waktu.** Lisensi berlaku selama Perjanjian ini, dan tetap berlaku untuk Kampanye yang sudah aktif dan Karya Edisi yang sudah beredar.
3. **Jaminan.** Cause Partner menjamin berhak memberikan lisensi atas materi yang diserahkannya.
4. **Penggunaan oleh Cause Partner.** Cause Partner boleh menggunakan nama Purpose, halaman Kampanye, dan gambar Karya Edisi untuk mempromosikan Kampanye, sesuai pedoman Purpose.

## Pasal 6. Bagi Hasil, Pembayaran, Pajak, dan Penggunaan Dana

1. **Bagian Cause Partner.** Cause Partner menerima bagian dari setiap Penjualan Pertama dan Penjualan Kembali sesuai Jadwal Kampanye, ditambah bagian yang diserahkan Seniman atau Purpose kepada Cause Partner. Pembagian ini terkunci saat Kampanye diaktifkan dan tidak dapat diubah sepihak.
2. **Merchandise dan sublisensi.** Laba Merchandise dan hasil bersih sublisensi komersial masuk ke pool royalti Kampanye dan dibagi sesuai Jadwal Kampanye.
3. **Pembayaran.** Purpose membayar bagian Cause Partner dalam Rupiah ke Rekening Penerima, sebulan sekali, paling lambat tanggal 10 setiap bulan, untuk semua penjualan yang dananya diterima Purpose pada bulan sebelumnya. Biaya transfer ditanggung oleh Cause Partner dan dipotong dari jumlah yang dibayarkan.
4. **Pajak.** Purpose memotong pajak yang wajib dipotong menurut peraturan yang berlaku dan memberikan bukti potongnya. Cause Partner bertanggung jawab atas kewajiban pajak lembaganya sendiri.
5. **Penggunaan dana.** Cause Partner menggunakan dana yang diterima untuk misi dan program sosialnya, sesuai yang disampaikan di halaman Kampanye.
6. **Laporan dampak.** Cause Partner memberikan laporan singkat penggunaan dana dan dampaknya kepada Purpose paling sedikit sekali setahun, yang boleh ditampilkan Purpose kepada Pendukung.
7. **Laporan penjualan.** Cause Partner dapat melihat setiap penjualan, bagiannya, dan status pembayaran di akun Purpose.
8. **Tanpa jaminan pendapatan.** Penerimaan Cause Partner bergantung pada penjualan. Purpose tidak menjamin jumlah penjualan atau penerimaan.

## Pasal 7. Reputasi, Kepatuhan, dan Penghentian Sementara

1. **Kepatuhan hukum.** Cause Partner menjalankan kegiatannya sesuai hukum yang berlaku, termasuk aturan antikorupsi dan anti pencucian uang, dan tidak menggunakan dana untuk kegiatan politik praktis atau yang melanggar hukum.
2. **Pemberitahuan.** Cause Partner segera memberi tahu Purpose jika ada perkara hukum, investigasi, atau masalah yang dapat merusak reputasi Kampanye.
3. **Penghentian sementara.** Purpose dapat menghentikan sementara penjualan baru dalam Kampanye jika ada dugaan pelanggaran Perjanjian ini atau risiko reputasi yang serius, dengan pemberitahuan dan alasannya kepada Cause Partner. Karya Edisi yang sudah terjual tetap sah.
4. **Penahanan pembayaran.** Jika ada dugaan pelanggaran Pasal 7.1, Purpose dapat menahan pembayaran sampai masalahnya jelas, paling lama 90 hari, dengan pemberitahuan kepada Cause Partner.

## Pasal 8. Jangka Waktu dan Pengakhiran

1. **Jangka waktu.** Perjanjian Induk berlaku sejak diterima Cause Partner dan berlanjut sampai diakhiri.
2. **Pengakhiran biasa.** Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian Induk dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
3. **Pengakhiran karena pelanggaran.** Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian segera jika pihak lain melanggar secara material dan tidak memperbaikinya dalam 14 hari setelah diberi tahu.
4. **Sebelum Kampanye aktif.** Jadwal Kampanye yang belum aktif batal jika Perjanjian berakhir.
5. **Setelah Kampanye aktif.** Untuk Kampanye yang sudah aktif:
    1. Karya Edisi yang sudah terjual tetap sah, dan Kolektor tetap dapat menjualnya kembali melalui Purpose;
    2. penjualan Karya Edisi yang belum terjual dan Merchandise baru dihentikan dalam 30 hari, kecuali para pihak sepakat lain;
    3. Cause Partner tetap menerima bagiannya dari setiap penjualan sesuai Jadwal Kampanye, kecuali Perjanjian diakhiri karena pelanggaran Pasal 7.1 oleh Cause Partner;
    4. dalam hal pengecualian tersebut, Purpose dapat mengalihkan bagian Cause Partner kepada lembaga nirlaba lain dengan misi serupa, dengan pemberitahuan kepada Seniman dan Kolektor.
6. **Pasal yang tetap berlaku.** Pasal 3.3, 5.2, 6, 8.5, dan 9 tetap berlaku setelah Perjanjian berakhir.

## Pasal 9. Ketentuan Penutup

1. **Data pribadi.** Purpose memproses data PIC dan data lembaga hanya untuk menjalankan Perjanjian ini, membayar Cause Partner, dan memenuhi kewajiban hukum, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data Pendukung tidak dibagikan kepada Cause Partner tanpa persetujuan Pendukung.
2. **Perubahan.** Purpose dapat memperbarui Perjanjian Induk dengan pemberitahuan 30 hari. Perubahan tidak berlaku surut terhadap Jadwal Kampanye yang sudah dikonfirmasi tanpa persetujuan Cause Partner.
3. **Hukum yang berlaku.** Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
4. **Penyelesaian sengketa.** Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam 30 hari. Jika tidak tercapai, sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Denpasar.
5. **Bahasa.** Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
6. **Penerimaan elektronik.** Persetujuan dengan menandai kotak persetujuan dan menekan tombol konfirmasi di platform Purpose merupakan tanda tangan elektronik yang sah menurut UU ITE. Purpose menyimpan catatan versi Perjanjian, waktu, akun, dan nama penanda tangan, dan Cause Partner dapat mengunduh salinannya kapan saja.
7. **Keterpisahan.** Jika satu ketentuan tidak sah, ketentuan lain tetap berlaku.

## Lampiran. Jadwal Kampanye

Diisi otomatis oleh platform untuk setiap Kampanye, lalu dikonfirmasi Cause Partner saat menerima Kampanye.

| Butir | Isi |
| --- | --- |
| Nama Kampanye | [diisi platform] |
| Seniman | [nama Seniman, atau Purpose In-House Studio] |
| Jumlah Karya Edisi | [jumlah] |
| Harga Penjualan Pertama | Rp [harga] per Karya Edisi |
| Bagi hasil Penjualan Pertama | Cause Partner 33,33% · Seniman 33,33% · Purpose 33,34% (kampanye tanpa Seniman: Cause Partner 33,33% · Purpose 66,67%) |
| Bagian tambahan dari Seniman atau Purpose | [0–100]% dari bagian mereka |
| Penjualan Kembali | 50% untuk Kolektor penjual; 50% dibagi dengan persentase yang sama di atas |
| Rencana penggunaan dana | [program yang didukung] |
| Rekening Penerima | [bank, nama lembaga] |
| Versi Perjanjian Induk | [nomor versi] |

Dengan mengonfirmasi Jadwal Kampanye ini, Cause Partner menerima Kampanye dan ketentuan bagi hasilnya.
