Purpose Art · Version 2026-10-20 (20 Oktober 2026)

Ringkasnya

Ringkasan ini hanya untuk memudahkan. Yang berlaku adalah teks lengkap di bawah, dan versi Bahasa Indonesia yang berlaku jika ada perbedaan.

Perjanjian Seniman Purpose Art

Perjanjian ini terdiri dari dua bagian:

  1. Perjanjian Induk (Pasal 1–9). Diterima satu kali saat Seniman mendaftar. Mengatur hubungan umum: hak cipta, lisensi, kuasa menjual, pembayaran, dan pengakhiran. Tanpa persetujuan ini, Seniman tidak dapat disetujui sebagai Seniman Purpose.
  2. Jadwal Kampanye (Lampiran). Dikonfirmasi untuk setiap kampanye sebelum diaktifkan. Menyebutkan karya, cause partner, jumlah edisi, harga, dan bagi hasil yang terkunci. Lisensi dan kuasa menjual baru berlaku atas karya yang disebut di Jadwal Kampanye yang sudah dikonfirmasi.

Keduanya diterima secara elektronik di website Purpose (UU ITE). Purpose menyimpan versi teks, waktu, dan akun yang menyetujui.

Pasal 1. Para Pihak dan Definisi

Para pihak:

Definisi:

Pasal 2. Hak Cipta dan Jaminan Seniman

  1. Hak cipta tetap milik Seniman. Perjanjian ini tidak mengalihkan hak cipta, hak moral, atau hak lain atas Karya Kampanye kepada Purpose maupun kepada Kolektor.
  2. Jaminan keaslian. Seniman menjamin bahwa Karya Kampanye adalah ciptaan asli Seniman, dan bahwa Seniman berhak memberikan lisensi dalam Perjanjian ini.
  3. Bebas hak pihak ketiga. Karya Kampanye tidak melanggar hak cipta, merek, privasi, atau hak lain pihak mana pun, dan belum dilisensikan secara eksklusif kepada pihak lain.
  4. Alat bantu dan bahan. Jika Seniman memakai alat bantu (termasuk perangkat AI), font, foto, atau bahan lain, Seniman menjamin memiliki hak untuk memakainya secara komersial, dan mengungkapkannya kepada Purpose saat mengunggah karya.
  5. Ganti rugi. Seniman bertanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga yang timbul karena jaminan di pasal ini tidak benar, dan membebaskan Purpose dari kerugian akibat tuntutan tersebut.

Pasal 3. Lisensi Eksklusif untuk Purpose

  1. Pemberian lisensi. Untuk setiap Karya Kampanye yang disebut dalam Jadwal Kampanye yang telah dikonfirmasi, Seniman memberikan kepada Purpose lisensi eksklusif, berlaku di seluruh dunia, dan dapat disublisensikan tanpa batasan, untuk:
    1. menggabungkan Karya Kampanye menjadi Karya Edisi sesuai Jadwal Kampanye;
    2. memperbanyak, menampilkan, dan menyimpan Karya Edisi dan Karya Kampanye di platform Purpose dan di blockchain;
    3. menjual Karya Edisi atas nama Seniman sesuai Pasal 4;
    4. membuat dan menjual Merchandise;
    5. menggunakan Karya Kampanye, nama, dan profil Seniman untuk promosi Kampanye, Purpose, dan Cause Partner; dan menggunakan Karya Kampanye dalam produk, layanan, aplikasi, kolaborasi, dan media lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
  2. Jangka waktu lisensi. Lisensi atas setiap Karya Kampanye berlaku sejak Jadwal Kampanye dikonfirmasi dan tetap berlaku selama masih ada Karya Edisi dari Koleksi tersebut yang beredar, termasuk untuk Penjualan Kembali.
  3. Sublisensi. Purpose dapat memberikan sublisensi atas seluruh atau sebagian hak dalam Pasal 3.1 kepada pihak mana pun, untuk penggunaan apa pun, tanpa memerlukan persetujuan Seniman, termasuk kepada Kolektor (sebatas Pasal 5), mitra produksi, Cause Partner, mitra kolaborasi, dan penyedia aplikasi. Hasil bersih dari sublisensi komersial masuk ke pool royalti Kampanye dan dibagi sesuai Jadwal Kampanye. Sublisensi tidak pernah mengalihkan hak cipta, dan nama Seniman tetap dicantumkan sesuai Pasal 7.2.
  4. Batas lisensi. Lisensi ini terbatas pada Karya Kampanye yang disebut dalam Jadwal Kampanye. Karya Seniman yang lain tetap sepenuhnya milik dan di bawah kendali Seniman.
  5. Penggunaan oleh Seniman. Seniman tetap boleh menampilkan Karya Kampanye di portofolio, pameran, dan media sosialnya, dengan menyebut Purpose dan Kampanye.

Pasal 4. Kuasa Menjual: Purpose sebagai Agen

  1. Penunjukan agen. Seniman menunjuk Purpose sebagai agen eksklusif untuk menjual Karya Edisi, atas nama dan untuk kepentingan Seniman, pada Penjualan Pertama dan Penjualan Kembali melalui platform Purpose. Purpose tidak membeli dan tidak memiliki Karya Edisi.
  2. Harga dan cara penjualan. Harga Penjualan Pertama, jumlah edisi, dan metode pembayaran mengikuti Jadwal Kampanye. Harga Penjualan Kembali ditentukan oleh Kolektor penjual sesuai aturan platform Purpose.
  3. Penerimaan dana. Purpose berwenang menerima pembayaran dari pembeli atas nama Seniman, Cause Partner, dan Kolektor penjual. Bagian mereka adalah dana titipan, bukan pendapatan Purpose, dan dicatat terpisah dalam pembukuan Purpose.
  4. Komisi Purpose. Imbalan Purpose sebagai agen adalah bagian Purpose sesuai Jadwal Kampanye.
  5. Ketentuan penjualan kepada pembeli. Purpose menetapkan syarat penjualan untuk pembeli, termasuk bahwa penjualan bersifat final kecuali pembayaran ganda atau Karya Edisi gagal diterbitkan.
  6. Batas kewenangan. Purpose tidak berwenang mengalihkan hak cipta, memberikan lisensi di luar Pasal 3, atau membuat kewajiban lain atas nama Seniman.

Pasal 5. Hak Kolektor dan Pencatatan di Blockchain

  1. Yang dimiliki Kolektor. Kolektor memiliki Karya Edisi yang dibelinya, bukan hak cipta atas karya tersebut.
  2. Hak penggunaan Kolektor. Kolektor boleh menyimpan, menampilkan untuk keperluan pribadi dan non-komersial (termasuk di media sosial dengan menyebut Seniman), dan menjual kembali Karya Edisi melalui Purpose.
  3. Larangan bagi Kolektor. Kolektor tidak boleh memakai Karya Edisi secara komersial, membuat merchandise, memberikan lisensi, atau mengaku sebagai pencipta.
  4. Pencatatan. Setiap Karya Edisi dan pembagian hasil setiap penjualan dicatat di blockchain sebagai bukti kepemilikan dan transparansi. Karya Edisi adalah sertifikat kepemilikan karya digital, bukan produk investasi, dan hanya dapat dipindahtangankan melalui Purpose.
  5. Tanpa janji nilai. Purpose maupun Seniman tidak menjanjikan kenaikan nilai Karya Edisi.

Pasal 6. Bagi Hasil, Pembayaran, dan Pajak

  1. Bagian Seniman. Seniman menerima bagian dari setiap Penjualan Pertama dan Penjualan Kembali sesuai Jadwal Kampanye. Pembagian ini terkunci saat Kampanye diaktifkan dan tidak dapat diubah sepihak.
  2. Bagian untuk Cause Partner. Seniman dapat memilih menyerahkan sebagian atau seluruh bagiannya kepada Cause Partner. Bagian Seniman tidak pernah dialihkan kepada Purpose.
  3. Merchandise. Laba Merchandise (harga jual dikurangi biaya produksi dan pengiriman) masuk ke pool royalti Kampanye dan dibagi sesuai Jadwal Kampanye.
  4. Pembayaran. Purpose membayar bagian Seniman dalam Rupiah ke rekening bank yang terdaftar atas nama Seniman, sebulan sekali, paling lambat tanggal 10 setiap bulan, untuk semua penjualan yang dananya diterima Purpose pada bulan sebelumnya. Biaya transfer ditanggung oleh masing-masing penerima dan dipotong dari jumlah yang dibayarkan.
  5. Pajak. Purpose memotong pajak yang wajib dipotong menurut peraturan yang berlaku (misalnya PPh Pasal 21, 23, atau 26) dan memberikan bukti potongnya. Seniman bertanggung jawab atas kewajiban pajak pribadinya yang lain.
  6. Laporan. Seniman dapat melihat setiap penjualan, bagiannya, dan status pembayaran di akun Purpose.
  7. Tanpa jaminan pendapatan. Pendapatan Seniman bergantung pada penjualan. Purpose tidak menjamin jumlah penjualan atau pendapatan.

Pasal 7. Eksklusivitas, Atribusi, dan Standar Konten

  1. Eksklusivitas. Selama lisensi berlaku, Seniman tidak akan menjual, melisensikan, atau menerbitkan Karya Kampanye (atau versi yang sangat mirip) sebagai karya digital, NFT, edisi cetak, atau merchandise di tempat lain.
  2. Atribusi. Purpose selalu mencantumkan nama Seniman pada halaman Kampanye, setiap Karya Edisi, dan materi promosi.
  3. Integritas karya. Purpose tidak mengubah Karya Kampanye selain menggabungkan lapisan sesuai sistem Koleksi dan menyesuaikan ukuran atau format untuk tampilan dan produksi.
  4. Standar konten. Karya Kampanye tidak boleh memuat konten yang melanggar hukum, pornografi, ujaran kebencian, atau yang merugikan Cause Partner.
  5. Peninjauan. Purpose berhak menolak, meminta revisi, atau menurunkan Karya Kampanye yang melanggar pasal ini atau Pasal 2, dengan pemberitahuan kepada Seniman.

Pasal 8. Jangka Waktu dan Pengakhiran

  1. Jangka waktu. Perjanjian Induk berlaku sejak diterima Seniman dan berlanjut sampai diakhiri.
  2. Pengakhiran biasa. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian Induk dengan pemberitahuan tertulis (termasuk melalui email atau akun Purpose) 30 hari sebelumnya.
  3. Pengakhiran karena pelanggaran. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian segera jika pihak lain melanggar secara material dan tidak memperbaikinya dalam 14 hari setelah diberi tahu.
  4. Sebelum Kampanye aktif. Jika Perjanjian berakhir sebelum Kampanye diaktifkan, Jadwal Kampanye yang belum aktif batal dan lisensinya tidak berlaku.
  5. Setelah Kampanye aktif. Untuk Kampanye yang sudah aktif:
    1. Karya Edisi yang sudah terjual tetap sah, dan Kolektor tetap memiliki haknya, termasuk menjual kembali melalui Purpose;
    2. lisensi dan kuasa menjual tetap berlaku untuk Penjualan Kembali dan pengelolaan Koleksi;
    3. Karya Edisi yang belum terjual dan Merchandise baru dihentikan dalam 30 hari, kecuali para pihak sepakat lain;
    4. Seniman tetap menerima bagiannya dari setiap penjualan sesuai Jadwal Kampanye.
  6. Pasal yang tetap berlaku. Pasal 2, 5, 6, 8.5, dan 9 tetap berlaku setelah Perjanjian berakhir.

Pasal 9. Ketentuan Penutup

  1. Data pribadi. Purpose memproses data pribadi Seniman (identitas, rekening, NPWP) hanya untuk menjalankan Perjanjian ini, membayar Seniman, dan memenuhi kewajiban hukum, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. Perubahan. Purpose dapat memperbarui Perjanjian Induk dengan pemberitahuan 30 hari. Perubahan tidak berlaku surut terhadap Jadwal Kampanye yang sudah dikonfirmasi tanpa persetujuan Seniman.
  3. Hukum yang berlaku. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  4. Penyelesaian sengketa. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam 30 hari. Jika tidak tercapai, sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Denpasar.
  5. Bahasa. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
  6. Penerimaan elektronik. Persetujuan Seniman dengan menandai kotak persetujuan dan menekan tombol konfirmasi di platform Purpose merupakan tanda tangan elektronik yang sah menurut UU ITE. Purpose menyimpan catatan versi Perjanjian, waktu, dan akun yang menyetujui, dan Seniman dapat mengunduh salinannya kapan saja dari akunnya.
  7. Keterpisahan. Jika satu ketentuan tidak sah, ketentuan lain tetap berlaku.

Lampiran. Jadwal Kampanye

Diisi otomatis oleh platform untuk setiap Kampanye, lalu dikonfirmasi Seniman sebelum Kampanye diaktifkan.

ButirIsi
Nama Kampanye[diisi platform]
Cause Partner[nama lembaga]
Karya KampanyeKarya dasar + [jumlah] lapisan, versi unggahan [nomor versi]
Jumlah Karya Edisi[jumlah]
Harga Penjualan PertamaRp [harga] per Karya Edisi
Bagi hasil Penjualan PertamaCause Partner 33,33% · Seniman 33,33% · Purpose 33,34%
Penjualan Kembali50% untuk Kolektor penjual; 50% dibagi dengan persentase yang sama di atas
Bagian Seniman yang diserahkan ke Cause Partner[0–100]%
MerchandiseYa / Tidak
Rekening pembayaran[bank, nama pemilik rekening]
Versi Perjanjian Induk[nomor versi]

Dengan mengonfirmasi Jadwal Kampanye ini, Seniman memberikan lisensi (Pasal 3) dan kuasa menjual (Pasal 4) atas Karya Kampanye di atas.

Applying as an Artist? You accept this agreement on the application form.